Pemberian uang Rp 500 juta, tujuannya agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus Sumatera Barat
Wihadi klaim pertemuan berkaitan dengan `pemulusan` penambahan DAK untuk kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumbar
Permintaan kepada Putu setelah pertemuan di Hotel Ambhara tanggal 10 Juni 2016
Dengan pelimpahan itu, tim Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Putu
Yogan dinilai terbukti menyuap I Putu Sudiartana senilai Rp 500 juta
Suprapto dinilai terbukti menyuap Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana senilai Rp 500 juta
Putu didakwa menerima suap senilai Rp 500 dari sejumlah pengusaha
Sejak menerima uang Rp 2,7 miliar itu, kata Jaksa, Putu tidak melaporkan kepada KPK
Selain itu, eksepsi tak dilakukan lantaran kasus yang menjerat Putu ini sudah menyangkut pokok perkara
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Suhemi dituntut 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.